Jakarta, ASPIRASIKU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia.
Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap investasi aset kripto yang tengah berkembang pesat di masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pedoman ini bertujuan meningkatkan pemahaman penyelenggara perdagangan aset digital mengenai pentingnya keamanan siber.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Senilai Rp1 Triliun
Menurutnya, keamanan yang tangguh menjadi kunci menjaga integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang semakin dinamis.
“Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” ujar Hasan dalam keterangan resmi, Rabu (13/8/2025).
Pedoman tersebut disusun sebagai living document yang dapat diperbarui sesuai perkembangan teknologi.
Baca Juga: Viral Dugaan LMKN Tagih Royalti Musik ke Hotel di Mataram, Publik Ramai Protes
Pendekatannya mengusung prinsip secure by design dan resilience by architecture untuk membangun sistem keamanan yang adaptif dan berkelanjutan.
Selain melindungi konsumen, OJK berharap panduan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus daya saing industri aset digital Indonesia di kancah global.
Lima Poin Utama Pedoman Keamanan Siber OJK:
Penerapan Prinsip Zero Trust — Menghapus kepercayaan implisit dalam jaringan dengan autentikasi berlapis dan pengelolaan perangkat ketat.
Baca Juga: Lowongan Kerja Perum DAMRI Dibuka, Ini Kualifikasi dan Berkas Administrasi
Manajemen Risiko Siber Berstandar Nasional dan Internasional — Mengacu pada ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST untuk mengukur kematangan keamanan siber penyelenggara.