ASPIRASIKU - Meski mengakui adanya pencemaran lingkungan dalam kegiatan pertambangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, tetap diizinkan.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.
“Kami telah menurunkan tim dari Deputi Gakkum untuk melakukan pengawasan pada empat perusahaan: PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP,” ungkap Hanif.
Ia menegaskan bahwa PT GAG Nikel memiliki izin resmi dan lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan.
Baca Juga: AgenBRILink Perkuat Inklusi Keuangan di Pelosok, Wahyu Cell Jadi Contoh Sukses dari Sultra
Penambangan ini dilakukan di kawasan hutan lindung, di pulau kecil seluas 6.030 hektare yang secara hukum berada dalam area perlindungan ekosistem.
“PT GAG Nikel termasuk dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004,” ujarnya.
Namun, Hanif juga mengakui adanya pencemaran lingkungan.
Meski tidak disebutkan secara rinci bentuk pencemaran tersebut, ia menyatakan bahwa pelanggaran yang ditemukan masih bersifat minor dan dalam batas toleransi.
Baca Juga: Idul Adha 1446 H, BRI dan Bapekis Salurkan 961 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial
“Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat. Hanya pelanggaran minor yang masih bisa ditoleransi dan akan terus diawasi,” jelasnya.
Pernyataan ini menuai perhatian, terutama karena Pulau Gag termasuk dalam kategori pulau kecil yang semestinya dilindungi sesuai UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Apalagi, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 57 Tahun 2022 dan Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 35 Tahun 2023 telah menegaskan larangan kegiatan tambang di pulau kecil.