DPKP DIY: 1.649 Hewan Kurban Idul Adha 2025 Terinfeksi Cacing Hati, Sebaran Terbanyak di Sleman dan Bantul

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 19:39 WIB
DPKP DIY 1.649 Hewan Kurban Idul Adha 2025 Terinfeksi Cacing Hati, Sebaran Terbanyak di Sleman dan Bantul (Pixabay/Mufid Majnun)
DPKP DIY 1.649 Hewan Kurban Idul Adha 2025 Terinfeksi Cacing Hati, Sebaran Terbanyak di Sleman dan Bantul (Pixabay/Mufid Majnun)

ASPIRASIKU - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 1.649 hewan kurban terinfeksi cacing hati atau fasciolosis.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan post mortem selama perayaan Idul Adha 2025 yang dilakukan oleh DPKP.

Data ini dihimpun dari total 84.137 hewan kurban yang disembelih di 7.530 titik pemotongan di seluruh DIY.

Baca Juga: Cara Menghitung Skor Prestasi Calon Murid Baru Pendaftar SPMB Jabar 2025 melalui Jalur Akademik Nilai Rapor

"Sampai kemarin (Senin, 9 Juni 2025), dari 7.530 titik penyembelihan, jumlah hewan yang dipotong mencapai 84.137 ekor, dan dari hasil pengamatan post mortem, yang terdiagnosa faskiolasis itu 1.649 ekor," ujar Kepala DPKP DIY Syam Arjayanti, seperti di kutip ASPIRASIKU dari ANTARA pada Selasa 10 Juni 2025.

Hewan kurban yang diperiksa terdiri dari 23.715 ekor sapi, 26.197 kambing, dan 34.225 domba.

Dari ketiganya, infeksi cacing hati paling banyak ditemukan pada sapi, disusul oleh domba dan kambing. Wilayah yang mencatatkan kasus tertinggi adalah Kabupaten Sleman dan Bantul.

Baca Juga: 20 PREDIKSI Soal CAT Polbangtan 2025 Beserta Jawabannya

"Kalau cacing hatinya sudah menyebar hampir ke seluruh organ, itu kami minta dimusnahkan dan tidak boleh diedarkan. Tapi, kalau hanya sebagian kecil, bagian yang sehat masih bisa dibagikan," kata Syam.

Syam juga menegaskan pentingnya memasak daging hingga benar-benar matang, mengingat parasit penyebab fasciolosis bisa bertahan hidup jika tidak dimasak sempurna.

"Kami telah mengedukasi masyarakat agar hanya mengonsumsi daging kurban yang dimasak hingga matang," ujarnya.

Baca Juga: CALON MURID BARU WAJIB TAHU, 3 Tahapan Proses SPMB Jabar 2025 Mulai dari Pra-Pendaftaran hingga Daftar Ulang

DPKP DIY memastikan bahwa distribusi hewan kurban tahun ini diawasi ketat, dengan kewajiban melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai syarat distribusi.

"Kami tolak jika tidak ada SKKH. Komunikasi antardaerah juga kami perkuat untuk memastikan distribusi hewan sehat," tegasnya.

Menanggapi temuan penyakit antraks pada Februari 2025 lalu di Kelurahan Tileng dan Bohol, Gunungkidul, DPKP DIY masih memberlakukan larangan distribusi hewan dari dua wilayah tersebut ke luar daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X