ASPIRASIKU - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Brantas Energi, Posisi Ini Tersedia untuk Lulusan S1, CEK Disini!
"Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal," ujar Hendy.
Kebijakan ini dijelaskan Hendi akan efektif mulai Agustus 2024.
BRI memberlakukan perubahan waktu dormansi (days to dormant) untuk Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI BritAma menjadi 180 hari tanpa memandang nominal saldo nasabah.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia, Inilah 3 Posisi yang Dibuka di Juli 2024
Artinya, rekening yang tidak melakukan transaksi—termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu—selama 180 hari akan berubah status menjadi dormant (pasif).
Untuk rekening Tabungan BRI, apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan saldo di bawah ketentuan minimum, rekening tersebut akan tertutup secara otomatis.
BRI juga telah menyiapkan solusi bagi nasabah yang rekeningnya menjadi dormant agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal KSM Biologi Terintegrasi MA/SMA Beserta Kunci Jawaban
"Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat," kata dia.
"Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat melakukan re-aktivasi," tambah Hendy.