ASPIRASIKU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk daerah DKI Jakarta telah dibuka.
Setiap jenjang pendidikan memiliki alur dan jadwal pendaftaran PPDB yang berbeda-beda.
Diketahui bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan sistem zonasi atau zona prioritas dalam seleksi PPDB.
Zonasi merupakan pengelompokan satuan pendidikan berdasarkan lokasi sesuai dengan kriteria Dinas Pendidikan yang dilihat dari Kartu Keluarga (KK).
Sistem zonasi memprioritaskan Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang memiliki lokasi tempat tinggal terdekat dari sekolah tujuan.
Baca Juga: Drama Korea Link Eat Love Kill Episode 3 : Gye Hoon Menjebak Da Hyun?
Pada tahun 2022, sistem zonasi di DKI Jakarta terbagi menjadi 3 zona prioritas, yaitu:
1. Zona Prioritas Pertama
Zona untuk CPBD dengan KK berdomisili sama ataupun berbatasan langsung dengan RT sekolah yang dituju.
2. Zona Prioritas Kedua
Zona untuk CPBD dengan KK berdomisili di sekitar RT sekolah yang dituju sesuai dengan pemetaan.
3. Zona Prioritas Ketiga
Zona untuk CPBD dengan KK berdomisili sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Baca Juga: Apakah Makanan Cepat Saji Seperti Hotdog Sehat untuk Dikonsumsi? Ternyata Ini 3 Dampak Buruknya!
Lalu apakah boleh CPBD yang memiliki Kartu Keluarga atau KK luar DKI mendaftar pada PPDB DKI Jakarta?
Dikutip dari akun Instagram resmi PPDB DKI, bahwa CPBD dengan KK domisili luar DKI Jakarta tidak bisa mendaftar di sekolah yang berada di DKI Jakarta.
Hal ini dikarenakan daya tampung sekolah negeri DKI hanya sekitar 30-40% dari lulusan yang ada sehingga belum bisa menampung seluruh CPBD wilayah DKI.
Sejak tahun 2021, DKI Jakarta sudah tidak menerima PPDB luar DKI Jakarta.