Simak Daftar Dokumen dan Syarat Pendaftaran PPDB 2022, untuk Jalur Umum dan Khusus

photo author
- Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:30 WIB
Simak Daftar Dokumen Persyaratan PPDB 2022, untuk Jalur Umum dan Khusus    (pexels.com/Katerina Holmes)
Simak Daftar Dokumen Persyaratan PPDB 2022, untuk Jalur Umum dan Khusus (pexels.com/Katerina Holmes)

ASPIRASIKU – Pendaftaran PPDB 2022 atau Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 sudah mulai dibuka, untuk kalangan SD, SMP, dan SMA/SMK.

Pendaftaran PPDB 2022 kali ini dapat diakses melalui Online lewat website resmi Siap PPDB.

Untuk melangsungkan Pendaftaran PPDB 2022, tentunya akan ada beberapa persyaratan yang menjadi acuan penerimaan calon peserta didik baru, termasuk persyaratan dokumen.

Berikut ini akan Aspirasiku sajikan, Daftar Dokumen Persyaratan PPDB 2022 untuk Jalur Umum dan Khusus, yang dilansir dari laman resmi DisDik Provinsi Jawa Barat pada Sabtu, 21 Mei 2022.

Daftar Dokumen Persyaratan untuk Pendaftaran PPDB 2022 kali ini bisa dijadikan bahan referensi bagi anda yang ingin mendaftarkan putra/putri ke jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, khususnya bagi yang berdomisili di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Our Blues Episode 13: Young Ok Nyaris Dipecat Karena Dituduh Pembohong, Chun Hee Minta Maaf Karena…

1. Dokumen Persyaratan PPDB 2022 untuk Jalur Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan (SKL)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
- Buku Rapor (Semester 1 s.d. 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua

2. Dokumen Persyaratan PPDB 2022 untuk Jalur Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal dan Kunci Jawaban PAT IPS Sosiologi Kelas 11 SMA MA Semester II 2022

Untuk Identitas Kependudukan calon peserta didik sendiri, juga memiliki beberapa aturan sebagai berikut:

KK (Kartu keluarga) yang belum satu tahun/penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran, kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili (Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021).

- Permendagri 109/2019: jika menumpang alamat (calon peserta didik tidak berdomisili dengan orang tua) , wajib dilengkapi surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.

- dikonsolidasi sedini mungkin apakah sudah sinkron dengan data kependudukan di pusat ( DATA WARE HOUSE) ? Melalui aplikasi/website : sidatuk.info , atau menghubungi DISDUKCAPIL setempat agar tidak ada masalah pada saat pendaftaran secara daring.

Baca Juga: 35 Contoh Soal Cerdas Cermat Mata Pelajaran PKn 2022, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dan untuk jalur khusus KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu), juga memiliki beberapa persyaratan lain, seperti:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Sumber: disdik.jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X