INFO PPDB Jatim 2022: Tata Cara Pengambilan PIN untuk Lulusan Tahun Lalu dan Peserta Lulusan Luar Jawa Timur

photo author
- Senin, 6 Juni 2022 | 17:30 WIB
ILUSTRASI. Simak informasi PPDB Jatim 2022 mengenai tata cara pengambilan PIN untuk lulusan tahun lalu dan peserta lulusan luar Jawa Timur. (Instagram @dispendiksby)
ILUSTRASI. Simak informasi PPDB Jatim 2022 mengenai tata cara pengambilan PIN untuk lulusan tahun lalu dan peserta lulusan luar Jawa Timur. (Instagram @dispendiksby)

 

ASPIRASIKUPPDB Jawa Timur sudah mulai berlangsung sejak tanggal 2 Juni 2022.

Saat ini proses PPDB Jawa Timur 2022 akan memasuki tahap verifikasi untuk mendapatkan PIN.

Berikut tata cara pengambilan PIN untuk lulusan tahun lalu, dan juga calon peserta didik baru yang berasal dari luar daerah Jawa Timur.

Baca Juga: Rangkuman PJOK Tema 7 Kelas 3 SD: Gerak Mengambang saat Berenang, Keselamatan di Kolam Renang dan Pantai

1. Isi data pribadi.

Bagi siswa lulusan SMP Jawa Timur tahun lalu bisa mengisi identitas pribadi. Seperti NISN, Nama siswa sesuai dengan ijazah dalam huruf kapital, lalu pilih sekolah asal di sistem.

Bagi siswa lulusan SMP luar Jawa Timur dapat mengisi identitas pribadi. Seperti NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.

Kemudian isi nilai akreditasi dalam bentuk angka. Dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Kapal Rumah Tangga Elsa dan Nino Karam, Mama Karina Beri Peringatan, Andin Balik Ancam

2. Mengisi nilai rapor dari semester 1-5, dan unggah foto rapor per semester.

3. Mengisi data dan unggah file Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.

4. Menentukan titik lokasi rumah.

Setelah itu, harus menunggu 2-3 hari untuk verifikasi berkas tersebut.

Baca Juga: Rangkuman Bahasa Indonesia Tema 7 Kelas 3 SD: Paragraf, Ide Pokok, Kalimat Utama dan Penjelas, serta Ringkasan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: ppdbjatim.net

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X