pendidikan

Usai Dikritik Soal Burger, BGN Mulai Larang Produk Kemasan untuk MBG, Menu Tidak Boleh Lagi dari Pabrikan

Minggu, 28 September 2025 | 17:24 WIB
Spaghetti dan Burger Dikritik, BGN Perketat Menu MBG Demi Gizi Anak dan Ekonomi Lokal. (Instagram @badangizinasional.ri )

Jakarta, ASPIRASIKU – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kebijakan baru terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperketat pemilihan menu.

Mulai tahun ini, penggunaan makanan ultra processed food (UPF) atau produk kemasan pabrik dilarang untuk diolah dalam menu MBG.

Sebagai gantinya, BGN akan menggandeng UMKM lokal sebagai pemasok bahan makanan. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menyebut langkah ini sekaligus untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

Baca Juga: BGN Tutup Dapur MBG Bermasalah Usai 1.300 Siswa Keracunan di Bandung Barat

“Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan menambahkan, olahan seperti sosis, nugget, dan burger hanya boleh menggunakan bahan lokal dari UMKM yang memenuhi syarat halal, SNI, terdaftar BPOM, serta memiliki masa edar maksimal satu minggu.

“Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan,” tegas Tigor.

Baca Juga: Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan, Nasib ASN Tetap Aman

Tak Ada Toleransi untuk Produk Pabrikan

Nanik menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penggunaan produk kemasan pabrik dalam MBG. Menurutnya, dapur MBG harus menjadi sarana menggerakkan ekonomi lokal.

“Dapur MBG adalah untuk membangkitkan ekonomi lokal, bukan memperkaya pemilik pabrik roti. Roti yang dibuat ibu-ibu murid, dimakan oleh anaknya sendiri. Jadi rantai ekonominya kembali ke masyarakat,” katanya dalam jumpa pers, Jumat (26/9/2025).

Kebijakan ini hanya memberi pengecualian untuk susu dalam bentuk kemasan, khusus di daerah yang tidak memiliki peternakan sapi.

Baca Juga: KABAR BAIK! Tahun 2027, Tak Ada Lagi Guru Kemenag Bergaji di Bawah Rp2 Juta

Respons atas Kritik Menu MBG

Halaman:

Tags

Terkini