Jakarta, ASPIRASIKU – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai salah satu prioritas Kabinet Merah Putih kini menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, implementasi program tersebut justru memunculkan banyak kasus keracunan di sejumlah daerah.
Jumlah korban pun tidak sedikit. Dalam satu kasus di Kabupaten Bandung Barat, misalnya, lebih dari 1.300 siswa terjangkit keracunan dalam waktu tiga hari hingga statusnya ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Baca Juga: Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf Usai Ribuan Siswa Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
Di tengah polemik menu MBG yang beberapa kali dinilai tak layak konsumsi, kini muncul pertanyaan besar: siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus-kasus ini?
Mendagri: Tanggung Jawab Awal Ada pada Pemda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting dalam penanganan kasus keracunan MBG.
“Yang merawat mereka pasti, kalau terjadi insiden yang pertama kali adalah dari otoritas daerah setempat seperti pemda,” kata Tito kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, pemda memiliki akses langsung terhadap tenaga medis, rumah sakit, hingga sistem tanggap darurat.
“Pemda punya rumah sakit, punya ambulans, punya tenaga kesehatan. Jadi, respons awal harus dilakukan otoritas daerah,” ujarnya.
Tito juga menambahkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah membentuk satuan tugas (satgas) di tiap daerah untuk mendampingi pemda dalam penanganan insiden.
BGN Akui SOP Tak Dijalankan
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengakui adanya kelemahan internal dalam pelaksanaan MBG.