KABAR GEMBIRA! Beasiswa LPDP DS RSPPU Dibuka, Buruan Tinjau Persyaratan nya di Sini

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 10:00 WIB
Beasiswa LPDP DS RSPPU (Unsplash/Hush Naidoo Jade Photography)
Beasiswa LPDP DS RSPPU (Unsplash/Hush Naidoo Jade Photography)

ASPIRASIKU – Mau mendaftar program Beasiswa LPDP DS RSPPU? Yuk simak beberapa informasinya di sini.

Terdapat program beasiswa yang dibuka. Program itu adalah Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama.

Pendaftaran Beasiswa LPDP DS RSPPU mulai dibuka pada 10 November sampai dengan 1 Desember 2025.

Baca Juga: Serapan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Capai 61 Persen, BGN Prediksi Butuh Tambahan Dana Rp29,5 Triliun

Beasiswa LPDP DS RSPPU diperuntukkan bagi para profesi dokter yang ingin melanjutkan pendidikan PPDS di RSPPU yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan Dana Pendidikan (LPDP).

Beasiswa LPDP DS RSPPU juga untuk mendukung sumber daya manusia dokter spesialis di Indonesia.

Adapun rincian persyaratan yang harus diketahui untuk daftar Beasiswa LPDP DS RSPPU, sebagai berikut ini.

Baca Juga: Susno Duadji Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo cs dalam Kasus Ijazah Jokowi: Prosedurnya Memang Begitu, Tapi…

Persyaratan Beasiswa LPDP DS RSPPU

1. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter aktif dengan pengalaman kerja klinis paling sedikit 1 tahun (tidak termasuk masa internsip) yang dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIP).

2. Memiliki dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.

Baca Juga: Nova Arianto Resmi Akhiri Tugas di Timnas U-17, PSSI Promosikan ke Timnas U-20 Usai Cetak Sejarah di Piala Dunia

3. Memiliki dan mengunggah Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 tahun (tidak termasuk masa internsip).

4. Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan melalui Beasiswa LPDP DS RSPPU:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: lpdp.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X