- Bagi dokter PNS kembali ke daerah tugas asal.
- Bagi dokter Non PNS, penempatan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diperbolehkan mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
6. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
Baca Juga: BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp28,63 Triliun untuk Tuntaskan Program Makan Bergizi Gratis 2025
7. Pendaftar yang telah selesai menempuh progam magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa/peserta didik yang diterbitkan oleh RSPPU/perguruan tinggi tersebut.
9. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding apabila ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
10. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar, yaitu berusia paling tinggi 35 tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran.
11. Mengunggah dokumen ijazah Pendidikan profesi Dokter.
12. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pesona Khatulistiwa Nusantara, Ada 6 Posisi yang Dibuka
- Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli/foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir.