ASPIRASIKU – Kemendikdasmen GTKPG Direktorat Pendidikan Profesi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru bagi Calon Guru 2025.
PPG bagi Calon Guru 2025 adalah program pendidikan profesi untuk menyiapkan calon guru yang profesional, berakhlak mulia, berdedikasi tinggi, serta memberikan dampak positif pada satuan pendidikan dan lingkungannya.
PPG bagi Calon Guru 2025 diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi Calon Guru untuk mendapat sertifikat pendidik.
Baca Juga: BRI Dorong 13,6 Juta Pelaku UMKM Naik Kelas Lewat Platform LinkUMKM
PPG bagi Calon Guru 2025 dimulai mengikuti rangkaian Program Pendidikan Profesi Guru selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
Seleksi ini sedang diselenggarakan di tahap pendaftaran. Maka dari itu, perlu perhatikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar, karena pendaftaran ditutup pada 6 November 2025.
Adapun rincian persyaratan pendaftaran seleksi PPG bagi Calon Guru 2025, sebagai berikut ini.
Baca Juga: Harga Beras Turun Serentak, Jadi Penyelamat Stabilitas Pangan Nasional Oktober 2025
Persyaratan Seleksi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Baca Juga: Viral Insiden di Akun Wali Kota Surabaya, DPRD: Jangan Kaitkan Eri Cahyadi dengan Pencitraan
- Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri