ASPIRASIKU - Kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra (22), kembali menuai perhatian publik.
Setelah percakapan bernada ejekan terkait kematian Timothy beredar di media sosial, tiga mahasiswa kedokteran yang tengah menjalani masa koas di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar resmi dikeluarkan dari program pendidikan rumah sakit.
Plt Direktur Utama RSUP Prof IGNG Ngoerah, I Wayan Sudana, menegaskan keputusan tersebut sebagai langkah tegas sekaligus pembelajaran bagi seluruh pihak agar berhati-hati dalam bersikap, terutama di ruang digital.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Rp215 Triliun Dana Pemda Mengendap, Serapan Anggaran 2025 Anjlok 13 Persen
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati dalam bersikap, terutama di ruang digital yang bisa memunculkan dampak sosial luas,” ujar Sudana melalui keterangan resminya di Denpasar, Bali, Senin (20/10/2025).
Langkah cepat manajemen RS Ngoerah ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen menjaga etika di lingkungan pendidikan kedokteran.
Keputusan itu juga menambah panjang daftar kasus dugaan perundungan di dunia kampus yang berujung pada peristiwa tragis.
Baca Juga: Rumah Sakit JIH Solo Buka Lowongan Kerja, Paling Lambat 28 Oktober 2025
RS Ngoerah Ambil Langkah Tegas
Sudana menegaskan bahwa rumah sakit tidak akan menoleransi perilaku yang merusak nama baik institusi.
Tiga mahasiswa kedokteran yang diduga terlibat dalam komentar tidak pantas di media sosial telah dikembalikan ke Universitas Udayana untuk proses investigasi lebih lanjut.
“Terkait peserta didik atau co-ass yang diduga terlibat dalam komentar tidak pantas di media sosial sehingga menimbulkan citra buruk terhadap RS Ngoerah dan Universitas Udayana, kami mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan peserta didik tersebut ke universitas,” tegasnya.
Baca Juga: Pendaftaran Lowongan Kerja Pusdiklat Bea dan Cukai: Ini Formasi, dan Persyaratannya, Yuk Ditinjau!
Ia juga menjelaskan bahwa para dokter koas tersebut bukan pegawai RS Ngoerah, sehingga tidak berhak mewakili nama baik rumah sakit.