“Berdasarkan hasil rapat koordinasi FISIP bersama DPM, Himpunan Mahasiswa Program Studi, dan mahasiswa yang terlibat, dapat dipastikan isi percakapan tersebut terjadi setelah almarhum meninggal dunia, bukan sebelum peristiwa yang menimpa almarhum,” kata Dewi dalam siaran pers, Jumat (17/10/2025).
Dengan demikian, percakapan itu tidak berkaitan langsung atau menjadi penyebab korban menjatuhkan diri dari lantai atas gedung FISIP.
Satgas PPK Selidiki Dugaan Perundungan
Meski begitu, pihak universitas tidak tinggal diam. Kasus dugaan perundungan yang muncul setelah kematian korban telah diteruskan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana untuk ditindaklanjuti.
“Universitas akan mengambil langkah tegas kepada mahasiswa yang terlibat, sekaligus memperkuat sosialisasi tentang etika komunikasi publik dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab,” ujar Dewi.
Ia menegaskan, setiap bentuk kekerasan atau perundungan yang mencederai martabat sivitas akademika akan diproses sesuai peraturan universitas.
“Universitas tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan di lingkungan kampus,” tegasnya.***