Fakta Terbaru Sengketa Lahan Hotel Sultan: Karyawan Tak Tahu Tagihan Rp742 Miliar, Kuasa Hukum Nilai Gugatan Pemerintah Keliru

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta.  (YouTube.com/@CarparkofIndonesia)
Menyoroti fakta terkini kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta. (YouTube.com/@CarparkofIndonesia)

ASPIRASIKU - Persidangan sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kembali memasuki babak baru.

Kasus yang melibatkan pemerintah dengan PT Indobuildco selaku pengelola hotel itu kini memunculkan sejumlah fakta baru di ruang sidang.

Sebelumnya, pemerintah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS atau sekitar Rp742 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK.

Namun, pihak hotel membantah pernah mengetahui adanya tagihan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Bansos Digital Diluncurkan Nasional Mei 2026, Luhut: Semua Buatan Anak Negeri

Pengakuan Karyawan Soal Tagihan Royalti

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025), General Affairs Hotel Sultan, Yunus Yamanie, mengaku tidak pernah mendengar maupun mengetahui adanya tagihan royalti dari pemerintah.

“Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut setelah perkara masuk ke pengadilan,” ujar Yunus di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkapkan, kondisi operasional Hotel Sultan semakin terpuruk sejak Maret 2025.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Tingkat okupansi yang biasanya mencapai 90 persen kini anjlok di bawah 20 persen akibat pemberitaan sengketa dan penutupan akses menuju hotel.

“Banyak calon tamu batal memesan kamar karena kesulitan akses dan pemberitaan sengketa. Hal ini meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan,” imbuhnya.

Gugatan Wanprestasi Dipersoalkan

Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai gugatan wanprestasi yang diajukan pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X