Beasiswa Program Pelatihan Teknis Non Gelar Bagi Pendidik Dibuka, TINJAU Persyaratannya!

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi Beasiswa Program Pelatihan Teknis Non Gelar Bagi Pendidik (Unsplash/Husniati Salma)
Ilustrasi Beasiswa Program Pelatihan Teknis Non Gelar Bagi Pendidik (Unsplash/Husniati Salma)

ASPIRASIKU – Pendaftaran Beasiswa Program Pelatihan Teknis Non Gelar bagi Pendidik resmi dibuka.

Beasiswa Program Pelatihan Teknis Non Gelar bagi Pendidik bertujuan sebagai upaya pengembangan profesional berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan profesi guru di Indonesia, khususnya di bidang literasi, numerasi, dan bimbingan konseling.

Beasiswa Program Pelatihan Teknis Non Gelar bagi Pendidik ditujukan kepada dosen ppg dan guru pamong.

Baca Juga: Gonggongan Anjing Jadi Penyelamat Warga Saat Banjir Besar di Bali

Beasiswa Program Pelatihan Teknis Non Gelar bagi Pendidik menyediakan dua program pelatihan diantaranya Integrasi Pembelajaran Literasi & Numerasi dengan Menggunakan Kecerdasan Artifisial (KA), dan Pembelajaran Profesional Teknis tentang Layanan Konseling Sekolah untuk Mendukung Pengembangan Siswa Abad ke-21.

Bagi kamu yang ingin mendaftar, segera mengecek persyaratan dan linimasa Beasiswa Program Pelatihan Teknis Non Gelar bagi Pendidik.

Berikut ini adalah rincian persyaratan dan linimasa Beasiswa Program Pelatihan Teknis Non Gelar bagi Pendidik.

Baca Juga: Prabowo Beri Surat Pribadi untuk Lima Menteri yang Diganti dalam Reshuffle Kabinet

Persyaratan Umum Program Pelatihan Teknis Non Gelar bagi Pendidik:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia maksimal 55 tahun per 31 Desember 2025

Baca Juga: BRI Optimalkan Integrasi Data Kependudukan, Dorong Efisiensi Layanan dan Penyaluran Kredit Mikro Rp1 Triliun per Hari

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)

- Sehat jasmani dan rohani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: Instagram/@ppgkemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X