7. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon
8. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 Konsentrasi Keahlian dalam 1 Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon
9. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
- Kemampuan akademik
- Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
- Usia
yang tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
10. Kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 9 huruf a merupakan jumlah nilai akhir yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40%
11. Dalam hal kuota jalur domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon Murid baru yang mendaftar jalur domisili di Satuan Pendidikan tujuan dengan peringkat dibawahnya yang memenuhi syarat dan belum diterima di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri lain
12. Pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur domisili SMA/SMK
13. Dalam hal kuota jalur domisili SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMK
Demikian informasi jalur domisili SMA/SMK di SPMB Jatim 2025 tahap III. Semoga bermanfaat artikel ini.***