SPMB Jatim 2025 Tahap III Mulai Dibuka 26 Juni, SEGERA CEK Ketentuan untuk Daftar SMA/SMK Lewat Jalur Domisili

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 16:50 WIB
Ilustrasi SPMB Jatim 2025 Tahap III SMA/SMK (Unsplash/Herlambang Tinasih Gusti)
Ilustrasi SPMB Jatim 2025 Tahap III SMA/SMK (Unsplash/Herlambang Tinasih Gusti)

7. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon

Baca Juga: Ini Dampak Tambang Nikel di Raja Ampat, Pakar Ingatkan Risiko Lingkungan dan Reputasi Negara, Hingga Ancaman Surga Bawah Laut

8. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 Konsentrasi Keahlian dalam 1 Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon

9. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:

- Kemampuan akademik
- Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
- Usia

Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Prabowo dengan Jajaran Menteri dan Pejabat Tinggi RI, Bahas Krisis Global dan Strategi Nasional di Tengah Konflik Iran-Israel

yang tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.

10. Kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 9 huruf a merupakan jumlah nilai akhir yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40%

11. Dalam hal kuota jalur domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon Murid baru yang mendaftar jalur domisili di Satuan Pendidikan tujuan dengan peringkat dibawahnya yang memenuhi syarat dan belum diterima di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri lain

Baca Juga: Pasha Ungu Murka, Tuding Dimas Anggara Tampar Kiesha Alvaro di Lokasi Syuting, Fakta atau Sensasi? Netizen Bilang Begini

12. Pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur domisili SMA/SMK

13. Dalam hal kuota jalur domisili SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMK

Demikian informasi jalur domisili SMA/SMK di SPMB Jatim 2025 tahap III. Semoga bermanfaat artikel ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X