SPMB Jateng 2025 Masih Dibuka, Ini Jadwal Lengkap, 4 Jalur Masuk, dan Syarat Wajib yang Harus Kamu Siapkan

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 14:00 WIB
 SPMB Jateng 2025 Masih Dibuka, Ini Jadwal Lengkap, 4 Jalur Masuk, dan Syarat Wajib yang Harus Kamu Siapkan
SPMB Jateng 2025 Masih Dibuka, Ini Jadwal Lengkap, 4 Jalur Masuk, dan Syarat Wajib yang Harus Kamu Siapkan

ASPIRASIKU - Penerimaan Murid Baru atau saat ini disebut SPMB Jateng 2025 untuk jenjang SMA/SMK sudah mulai dibuk.

Dengan semangat pemerataan dan akses pendidikan yang adil, sistem SPMB Jateng 2025 kembali membuka empat jalur seleksi utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.\

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, setiap jalur memiliki syarat khusus yang wajib dipenuhi calon peserta.

Baca Juga: Update Jumlah Peserta SPMB 2025 Jawa Tengah Per Senin 2 Juni 2025 Capai 107.240 Siswa, Masih Tersisa 10 Hari

Jadwal dimulai dari pengajuan akun sejak 26 Mei, sementara pendaftaran sekolah dibuka mulai 12 Juni hingga 17 Juni 2025 berdasarkan jadwal resmi dari Berdasarkan jadwal resmi dari laman SPMB Jateng, 

Penerimaan ini menekankan prinsip objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. Simak informasi lengkapnya berikut ini agar tidak tertinggal proses penting menuju sekolah impian!

Proses awal berupa pengajuan akun dan verifikasi dibuka sejak 26 Mei hingga 10 Juni 2025, disusul dengan aktivasi akun mulai 3 sampai 10 Juni 2025.

Baca Juga: CEK! Jadwal SPMB Kabupaten Tangerang 2025 di Jenjang TKN, SDN, dan SMPN

Setelah proses pendaftaran berakhir, pengumuman seleksi dijadwalkan pada 20 Juni, dan pendaftaran ulang bagi peserta yang diterima dilakukan pada 23–26 Juni 2025.

SPMB jateng 2025 dijalankan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Berikut uraian tentang empat jalur seleksi yang tersedia, dalam SPMB Jateng 2025, dimana Kamu bisa memilih melalui jalur mana untuk mendaftar sekolah.

Baca Juga: SPMB Sumut 2025 Segera Buka Pendaftaran, Catat Jadwal dan Syarat Lengkap, Jangan Sampai Salah Langkah

Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi murid yang berdomisili sesuai wilayah penerimaan.

Syarat utamanya adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran, atau surat keterangan domisili jika terdampak bencana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: spmb.jatengprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X