ASPIRASIKU — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan akan bersiap untuk membuka SPMB Sumut 2025 untuk jenjang SMA dan SMK negeri.
Kali ini, proses penerimaan mengusung skema dua tahap seleksi, berdasarkan wilayah Cabang Dinas (Cabdis) serta jalur pendaftaran seperti domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Sistem pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi resmi yang dapat diunduh di laman https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id/
Syarat Umum Pendaftaran SPMB Sumut 2025
Untuk mendaftar, calon peserta didik harus memenuhi sejumlah syarat administratif berikut:
Usia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran (dibuktikan dengan akta kelahiran/surat lahir sah).
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah dan surat keterangan lulus.
Nama dalam KK orang tua kandung, terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Baca Juga: Lowongan Kerja UT Dibuka, INTIP Persyaratan untuk Melamar Formasi Dosen dan Tenaga Kependidikan
Jika tak memiliki KK (karena bencana/sosial), bisa gunakan surat domisili resmi.
Nama orang tua/wali dalam KK harus sama dengan di rapor dan ijazah.
Lulusan pondok pesantren, panti asuhan/sosial, boarding school wajib lampirkan surat keterangan.
Lulusan luar negeri harus miliki surat izin belajar dari Dirjen Pendidikan terkait.
Tidak terlibat tindak pidana, narkoba, bertato, bertindik, atau perilaku menyimpang.