Lebih dari Sekadar Cara Pandang, Mengupas Makna Wawasan Nusantara dari Segi Kebahasaan yang Jarang Dibahas

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
Lebih dari Sekadar Cara Pandang, Mengupas Makna Wawasan Nusantara dari Segi Kebahasaan yang Jarang Dibahas (Google Map)
Lebih dari Sekadar Cara Pandang, Mengupas Makna Wawasan Nusantara dari Segi Kebahasaan yang Jarang Dibahas (Google Map)

Maka dari segi kebahasaan, wawasan nusantara berarti cara pandang menyeluruh terhadap kesatuan Indonesia sebagai bangsa kepulauan yang majemuk.

Baca Juga: SPMB 2025 Bukan Lagi Soal Dekat Rumah, Pelajari Strategi Jitu Pilih Sekolah Favorit Tanpa Salah Langkah

2. Bahasa Sebagai Alat Penyatu Nusantara

Salah satu aspek penting dari wawasan nusantara adalah peran Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu.

Dalam konteks kebahasaan, wawasan nusantara menekankan pentingnya memiliki bahasa nasional yang mampu menjembatani komunikasi antar daerah, suku, dan budaya.

Hal ini adalah kekuatan simbolis dan praktis dari bahasa: tidak sekadar alat bicara, tetapi alat pemersatu bangsa.

Baca Juga: Tips Ampuh Lolos SPMB SMA 2025 Bukan Sekadar Hoki, Strategi Daftar dan Dokumen Wajib Biar Nggak Tersingkir di Awal

Bayangkan, Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa daerah yang berbeda, maka apa yang akan terjadi?.

Tanpa kehadiran Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, komunikasi antarwarga negara akan menjadi hambatan besar dalam pembangunan dan persatuan nasional.

Bahasa Indonesia lahir bukan untuk menggantikan bahasa daerah, melainkan untuk menyatukan perbedaan tanpa menghapus identitas lokal.

spmbBaca Juga: SPMB 2025 Pangkas Kuota Jalur Mutasi Orang Tua Tak Lagi 15 Persen Melainkan Cuman Segini Loh, Begini Dampaknya...

3. Bahasa Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara dari segi kebahasaan juga menghargai eksistensi bahasa daerah yang ada di Indonesia.

Dalam hal ini, negara mengakui dan melestarikan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya bangsa.

Hal ini tercermin dalam Pasal 36A UUD 1945 tentang lambang negara, serta dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X