Pemerintah Jawa Barat Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah, Dedi Mulyadi Terapkan Pendidikan Karakter ala Barak TNI

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama para siswa Jabar di Barak TNI.  ((Instagram.com/@dedimulyadi71))
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama para siswa Jabar di Barak TNI. ((Instagram.com/@dedimulyadi71))

ASPIRASIKU - Suara terompet membelah pagi di Barak TNI Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Kabupaten Purwakarta.

Sejumlah siswa berseragam olahraga tampak sibuk baris-berbaris, di bawah pengawasan ketat para prajurit.

Sejak 2 Mei 2025, inilah rutinitas baru mereka—pelajar yang sebelumnya dicap 'nakal' dan kini tengah menjalani pendidikan karakter ala militer.

Langkah tegas itu diambil Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, dalam upaya menanamkan kedisiplinan yang selama ini dinilainya mulai luntur di kalangan pelajar.

Baca Juga: Fakta di Balik Panggung Indonesian Idol! Maia, Anang, dan Judika Kompak Bilang Begini Soal Tuduhan Settingan

“Bukan hukuman, tapi pendidikan karakter yang keras tapi mengasah hati,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun, langkah Dedi tak berhenti di situ. Setelah sorotan publik menghangat menyoal kebijakan pendidikan di barak militer, kini Jawa Barat kembali menjadi sorotan nasional lewat aturan larangan membawa gawai ke sekolah.

Larangan itu diungkap langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, saat berkunjung ke SMAN 2 Purwakarta pada Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam kunjungan itu, Meutya menegaskan, aturan tersebut bukan hanya gagasan lokal Jabar, melainkan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang baru saja disahkan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 28 April 2025 lalu.

Baca Juga: Nama Erika Carlina Ikut Terseret Kasus Dugaan Penipuan Aldy Maldini yang Kian Panas, Sampai Bilang Begini

"Jabar menjadi provinsi pertama yang siap mengimplementasikan larangan penggunaan gadget atau HP di sekolah. Saya apresiasi karena langsung ditindaklanjuti dengan surat edaran resmi," tutur Meutya di hadapan para guru dan siswa.

PP Tunas sendiri menjadi payung hukum yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menjamin perlindungan anak di dunia digital.

Aturan ini menegaskan, sekolah sebagai ruang tumbuh anak harus steril dari distraksi digital yang kerap menggerogoti fokus dan karakter generasi muda.

Dalam perbincangan hangat di sela kunjungannya, Meutya mengakui, implementasi di lapangan memang menantang, terlebih di tengah masyarakat yang sudah sangat akrab dengan gawai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X