Ditunda
Pada Kamis, 19 Agustus 2021, Ketua Komisi IV DPR-RI, Sudin, bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, melihat langsung kondisi Harimau Sumatera bernama ‘Kyai Batua’ di Lembaga Konservasi (LK) Lembah Hijau Lampung.
Sudin mengatakan dari hasil kesepakatan, harimau tersebut rencananya akan dilepasliarkan. Namun, Sudin meminta agar terlebih dahulu dilakukan evaluasi sebelum pelepasliaran harimau tersebut ke habitatnya. Sementara Dirjen KSDAE KLHK, Wiratno, menilai kondisi Harimau ‘Kyai Batua’ saat ini masih memiliki sifat liar.
KSDAE KLHK bersama Komisi IV DPR sepakat, sebelum nantinya benar-benar Harimau ‘Kyai Batua’ dilepasliarkan ke alam, akan terlebih dahulu membangunkan kandang habituasi di dalam TNBBS, tepatnya di wilayah Resort Sukaraja, Tanggamus.
Menurutnya, kandang habituasi untuk Harimau ‘Kyai Batua’ di dalam TNBBS akan dipersiapkan dalam waktu sekitar 3 bulan sampai 4 bulan ke depan.
Selama proses waktu tersebut, ‘Kyai Batua bakal dikawinkan lebih dahulu dengan harimau betina bernama ‘Vidi’ yang saat ini ada di LK Lembah Hijau Lampung.***