ASPIRASIKU - Rencana pelepasliaran Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang cacat di Lampung menjadi sorotan.
Harimau Sumatera yang telah sekitar dua tahun dititipkan dan dirawat di LK Lembah Hijau Lampung ini kemudian sempat akan dilepasliarkan pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu. Namun, rencana tersebut batal di hari jelang pelepasliaran.
Berikut ini kisah perjalanan Harimau Kyai Batua yang telah dirangkum;
Kyai Batua—nama harimau jantan yang akan dilepasliarkan—mengalami cacat setelah kaki kanannya diamputasi akibat terjerat pemburu. Bagian perutnya luka. Taring yang menjadi senjata paling sakti untuk memburu mangsa di alam liar kini sudah tiada alias ompong, akibat taring atasnya yang patah.
Tiba di Taman Konservasi Lembah Hijau, 4 Juli 2019
Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) tiba di Taman Konservasi Lembah Hijau, Lampung, pada 4 Juli 2019, sekitar pukul 04.00 WIB pagi.
Harimau jantan tersebut menderita hebat akibat terkena jerat pemburu di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Empat jari kaki kanan depannya sudah infeksi akut.
Satu-satunya cara tindakan medis dilakukan oleh Tim Medis BKSDA Bengkulu-Lampung, yakni dengan mengamputasi jari-jari tersebut. Tindakan itu dilakukan sehari setelah kehadirannya di taman konservasi ini.
Penanganan operasi terhadap Harimau Sumatera tersebut saat itu dilakukan di Lembaga Konservasi (LK) Lembah Hijau, Lampung. Tim medis diantaranya terdiri dari drh. Riyanti dan drh. Sugeng, serta tim dari LK Lembah Hijau. Operasi dilakukan pada Jumat, 5 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
Diberi Nama ‘Kyai Batua’
Satwa dilindungi ini didapati oleh Tim Survei Kamera Jebak Harimau Sumatera TNBBS dan Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS- IP) saat patroli pada Selasa, 2 Juli 2019, pukul 12.37 WIB.
Harimau ini diberi nama Kyai Batua. Kyai artinya kakak. Batua adalah akronim dari Batu Ampar, tempat dimana ia ditemukan: Desa Batu Ampar, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Lampung.
Baca Juga: Buruan Cek Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2021, Berikut Caranya