ASPIRASIKU – Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan berkaitan dengan aplikasi trading binary option.
Kasus aplikasi quotex tersebut menjadikan Doni Salmanan yang awalnya berstatus saksi kini berstatus tersangka.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Aspirasiku mengutip dari video di kanal youtube KH Infotainment pada Rabu, 9 Maret 2022 mengenai perkembangan kasus tersebut.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Kabar terbaru mengenai penanganan kasus yang menjerat Doni Salmanan disampaikan oleh Bridjen Pol Ahmad Ramadhan kepada pada awak media.
Baca Juga: Kabar Duka : Penulis Lupus, Hilman Hariwijaya Meninggal Dunia
Doni Salmanan datang untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 8 Maret 2022.
“Saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai 10.10 sampai dengan tadi 23.30. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” ujar Bridjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari kanal youtube KH Infotainment.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi ahli dan saksi korban. Setelah pemeriksaan berbagai saksi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan Quotex
Setelah dilakukannya gelar perkara, terjadi perubahan status pada Doni Salmanan.
“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Bridjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media.
Setelah perubahan status tersebut, Doni Salmanan kembali menjalani pemeriksaan.