ASPIRASIKU - Doni Salmanan, Crazy Rich asal Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalu aplikasi Quotex.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap, Doni Salmanan telah diperiksa menjadi saksi selama kurang lebih 13 jam di Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan setelah ditetapkan menjadi tersangka, Doni akan ditahan pada Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: Tagar Drakor A Business Proposal Trending di Twitter Bahas Identitas Shin Ha Ri yang Ketahuan
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujarnya.
Ramadhan mengatakan bahwa Doni ditahan karena beberapa alasan seperi, dikawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri hingga mengulangi perbuatan.
Doni Salmanan terancam hukuman atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.
Baca Juga: BNPT Tak Pernah Rilis Daftar Nama Penceramah Radikal, Pesan yang Viral Dipastikan Hoaks
Sebagai informasi, Ramadhan menambah kan Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***