ASPIRASIKU - Maraknya penipuan berkedok investasi robot trading, membuat Polri memberi tindakan dan mengecam para pelaku penipuan guna meminimalisir korban.
Sebelumnya upaya pemerintah melalui Bappebti Kementerian Perdagangan telah memblokir 1.223 situs investasi ilegal yang berkedok trading, salah satunya Viral Blast.
Karena menghawatirkan, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menindak tegas Oknum Viral Blast yang diketahui dibawah naungan PT Trust Global Karya.
Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan Episode 6, 22 Februari 2022: Mama Karina Sebut Tiara Gila Harta
Dilansir dari PMJ, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dalam pengungkapan ini polisi menetapkan empat tersangka. Dimana tiga orang telah ditangkap dan ditahan.
Ramadhan juga mengatakan bahwa Viral Blast melanggar dua UU, yaitu tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal perdagangan.
"Ada dua UU yang dilanggar, yaitu terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal perdagangan. Perusahaan itu tidak memiliki izin trading menjalankan investasi robot trading dengan nama viral blast," ungkap Ramadhan kepada wartawan yang dikutip aspirasiku dari PMJ, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: 5 Manfaat Jambu Kristal yang Wajib Kamu Ketahui!
Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri memperkirakan bahwa korban dari investasi viral blast sebanyak 1.200 member dengan total kerugian Rp450 miliar.
Karena makin maraknya penipuan investasi bodong ini, Polri akan terus mengungkap baik penipuan robot trading maupun binary option.
"Kami terus mengungkap pelaku-pelaku investasi bodong, Baik menggunakan robot trading atau Binary Option. Tentunya yang telah merugikan masyarakat," pungkas Whisnu.***