KPK Tegur Pemkot Cilegon, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 10:55 WIB
Gedung KPK. (Pikiran Rakyat/Dhemas Reviyanto)
Gedung KPK. (Pikiran Rakyat/Dhemas Reviyanto)

ASPIRASIKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan teguran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Teguran ini dilakukan saat KPK melakukan rapat evaluasi dengan Walikota Cilegon dan jajarannya secara daring (dalam jaringan), Senin, 30 Agustus 2021.

Dikutip Aspirasiku dari rillis berita di akun resmi twitter @KPK_RI yang diunggah Rabu 1 September 2021, dalam rapat evaluasi tersebut, diketahui capaian MCP Pemkot Cilegon tahun 2021 berada pada urutan kedua se-provinsi Banten yaitu sebesar 47,25 persen.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta 2 September 2021, Titik Hujan Turun di Wilayah dan Jam Ini

Sementara, nilai terkecil ada pada area intervensi optimalisasi pajak daerah sebesar 36,2 persen.

Sedangkan untuk realisasi pajak daerah per Agustus 2021 sebesar 61 persen dari target Rp577 Miliar. Lalu untuk realisasi tunggakan pajak baru 2,48 persen dari target Rp185 Miliar.

Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan yang hadir menjelaskan, KPK konsen terhadap capaian manajemen aset terutama sertifikasi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta 2 September 2021, Titik Hujan Turun di Wilayah dan Jam Ini

Total aset yang dimiliki pemkot sebanyak 1.102 persil. Aset yang bersertifikat 575 persil & sisanya 527 persil belum bersertifikat. Di tahun 2021 hanya terbit sertifikat sebanyak 16 persil.

Untuk itu, KPK memberikan teguran kepada Pemkot Cilegon karena saran percepatan sertifikasi aset sejak tahun 2021 belum dilaksanakan.

Selain itu, KPK juga menyarankan pemkot menyusun target dan anggaran sertifikasi 2021 – 2024 dengan tujuan seluruh aset pemkot sebelum akhir 2024 selesai tersertifikasi.

Baca Juga: Data 1,3 Juta Pengguna Aplikasi eHAC Kementerian Kesehatan Diduga Bocor, Bareskrim Polri Turun Tangan

“Perlu dibuat clusterisasi risiko permasalahan aset, utamakan yang lebih mudah, tidak bersengketa serta clean and clear untuk segera didaftarkan sertifikasi sesuai target & perlu dilakukan rekonsiliasi data dengan BPN,” kata Yudhiawan dihadapan Sekretaris Daerah Maman Mauludin, Walikota Cilegon Helldy Agustian, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj, dan Kepala Kantor Pertanahan Elfidian. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Twitter @KPK_RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X