ASPIRASIKU - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Sudirman Said tak habis pikir atas sanski yang diberikan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
Sembari mengunggah sebuah informasi terkait perkara yang dihadapi Lili, namun hanya disanksi ringan, namun menurut KPK itu merupakan sanksi yang berat.
Pada tweet di twitter pribadinya @sudirmansaid, Sudirman mempertanyakan informasi tersebut. "Bagaimana ini?" tulis Sudirman.
Tak hanya itu saja, dalam lanjutan tweetnya tersebut ia juga mempertanyakan sanksi yang diberikan kepada pimpinan KPK tersebut, pasalnya ia telah membocorkan rahasia jabatan dan bersiasat bersama calon tersangka.
"Mosok Pimpinan KPK membocorkan rahasia jabatan, melakukan tindakan yang melawan otoritasnya, bersiasat bersama calon tersangka… kok hukumannya potong gaji," kata dia.
Bahkan menurutnya sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli tersebut seperti sanksi yang diberikan kepada pembantu yang memecahkan piring.
Baca Juga: Pesan Untuk Presiden Jokowi Agar KPK Fokus Agenda Pemberantasan Korupsi
"Sanksinya, kayak pembantu memecahkan piring. Kau buang kemana akal sehat dan nuranimu??" tulisnya.
"Bagaimana ini? Mosok Pimpinan KPK membocorkan rahasia jabatan, melakukan tindakan yang melawan otoritasnya, bersiasat bersama calon tersangka… kok hukumannya potong gaji. Sanksinya, kayak pembantu memecahkan piring. Kau buang kemana akal sehat dan nuranimu??" Tweet lengkap Sudirman Said secara utuh terkait sanksi yang diberikan kepada Wakil Ketua KPK tersebut di @sudirmansaid.
Diketahui Senin 30 Agustus 2021, dikutip dari laman resmi KPK, KPK merilis informasi terkait sanksi dari Dewan Pengawas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Disebutkan, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, karena melakukan perbuatan yang termasuk pelanggaran berat.
Dewan Pengawas memutuskan Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.