ASPIRASIKU - Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, tak terima aset miliknya dilelang oleh Komisi Permberantasan Korupsi (KPK).
Namun Agung yang tak terima lantas menggugat KPK.
Agung Ilmu Mangkunegara sendiri divonis 7 tahun penjara karena korupsi. KPK pun melelang asetnya untuk membayar kerugian negara.
Aset yang disita KPK ini merupakan kewajiban Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti senilai Rp74 miliar.
Kasus bermula saat Agung divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.
Baca Juga: Ni Nengah Widiasih Raih Medali Pertama Bagi Indonesia dalam Paralimpiade Tokyo 2020
Agung juga dibebankan mengembalikan uang yang dikorupnya senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun.
Atas putusan itu, KPK mengumumkan pelelangan tanah Agung guna menutupi kerugian negara di kasus itu. Namun diketahui, Agung ternyata tidak terima dan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK
"Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menunda penyitaan sita eksekusi dan pelelangan atas harta benda milik Keluarga Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B-32/Eks.01.08/26/02/2021 Perihal Penagihan Uang Pengganti Tanggal 01 Februari 2021 jo. Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.Sita-01/Eks.00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2021 tanggal 07 Juni 2021 sampai adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," demikian bunyi petitum Agung yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Gara-gara Kasus Bikini, Dinar Candy Alami Gangguan Mental
Tanah dan bangunan yang dimaksud adalah:
1. Tanah seluas 734 M2 (tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP