Kritik Mantan Pimpinan Atas Sanksi Lili Pintauli Siregar: Setengah Hati Jaga Kehormatan KPK

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:45 WIB
Gedung KPK. (Pikiran Rakyat/Dhemas Reviyanto)
Gedung KPK. (Pikiran Rakyat/Dhemas Reviyanto)

ASPIRASIKU - Sorotan atas putusan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar terus mengemuka.

Kali ini kritik keras dilontarkan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto atas putusan sanksi yang hanya dikenakan pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.

Sementara Dewan Pengawas memutuskan Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga: Febri Diansyah: Bapak, Ibu Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, ingatlah: GAJI ANDA DARI UANG RAKYAT

Disampaikan Bambang Widjojanto pada akun twitternya @KataBewe, menurutnya, KPK saat ini setengah hati dalam menjaga kehormatan KPK.

Bahkan, kata Bambang, Pimpinan KPK tidak menindaklanjuti dan menggunakan UU KPK padahal salah satu pimpinannya Lili Pintauli terbukti langgar kode etik KPK karena bertemu dengan tersangka yang berperkara di KPK.

Bambang juga menyinggung hasil soal TWK (tes wawasan kebangsaan). Pada TWK terkesan KPK ngotot mencopot insan KPK yang berintegritas. 

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Disanksi Pemotongan Gaji Pokok 40 Persen, Sudirman Said: Kayak Pembantu Memecahkan Piring

"SETENGAH HATI jaga kehormatan KPK. Pimp. KPK tdk tindk lanjti & gunakan UU KPK pdh L.Pintauli, salah satu Pimp.KPK, terbukti langgar Kode Etik KPK krn ketemu TSK ks Tanjung Balai. Pd soal TWK, Pimp. KPK ngotot copot Insan KPK berintegritas. Dunia Terbalik?" tweet Bambang Widjojanto. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X