nasional

Waduh! Korban Investasi Bodong DNA Pro Lebih Dari 3 Ribu Orang, Polri: Kerugian Capai Rp551 Miliar

Sabtu, 28 Mei 2022 | 14:34 WIB
Ilustrasi Waduh! Korban Investasi Bodong DNA Pro Lebih Dari 3 Ribu Orang, Polri: Kerugian Capai Rp551 Miliar (Pixabay.com/Pexels )

ASPIRASIKU – Jumlah korban investasi bodong robot trading DNA Pro sejauh ini tercatat sudah lebih dari 3 ribu orang.

Dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan 14 orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan jumlah korban investasi bodong robot trading DNA Pro lebih dari 3.621 orang.

Sementara nilai kerugian yang dialami seluruh korban jika ditotal sudah mencapai Rp551 miliar.

“Untuk jumlah korban kurang lebih sudah 3.621 korban, dengan total kerugian kurang lebih Rp551 juta,” ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu 28 Mei 2022.

Baca Juga: Latihan Soal-soal Cerdas Cermat dan Kunci Jawaban Pelajaran Sejarah Terbaru 2022

Lanjut Whisnu, dari total 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Ketiga DPO yang masih diburu Bareskrim Polri ini adalah Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Para tersangka sebelumnya mengoperasionalkan investasi bodong robot trading DNA Pro ini dengan metode atau skema Ponzi.

Keuntungan yang didapatkan member sebenarnya hanya keuntungan yang pura-pura alias manipulatif.

"Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member. Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi," bebernya, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Ikatan Cinta 28 Mei 2022: Cinta Segitiga Lagi, Yolanda Kecewa dengan Sikap Amar, Karena Andin?
Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. ***

Tags

Terkini