ASPIRASIKU - Aplikasi trading dengan metode binary option telah banyak memakan korban. Kominfo tutup akses platform.
Aplikasi ilegal ini menjadi terkenal setelah beberapa influencer menjadi affiliator dan mempromosikan Aplikasi-aplikasi tersebut sebagai aplikasi legal yang padahal tidak. Salah satu contohnya, Binomo.
Dengan banyaknya laporan mengenai korban investasi yang mengalami kerugiana akibat aplikasi investasi ilegal, Mentri Kominfo Jhonny G Plate mengatakan bahwa pihaknya telah diminta oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) untuk menertibkan dan menutup akses platform investasi binary option ilegal.
Baca Juga: Resep Bakwan Jagung Renyah dan Garing, Cocok Buat Lauk Menu Makan Siang dan Cemilan Keluarga
Binary option adalah metode dimana kita diberikan pilihan produk-produk investasi dimana terlibat pihak-pihak yang terlibat melakukan transaksi diberi opsi atau pilihan. Jika kita dalam transaksi tersebut salah memilih, maka aset yang kita taruhkan menjadi hangus.
Dilansir dari laman PMJ, adapun salah satu platform binary option yang sedang dalam proses penyidikan di Polri yaitu Binomo.
Sebelumnya, Kominfo telah menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option sepanjang 2021.
Baca Juga: Jalani Wajib Militer, Chanyeol EXO Kunjungi Makam Kakeknya yang Seorang Veteran Perang Korea
“Tepatnya 489 konten pialang berjangka ilegal, 332 konten investasi ilegal, 312 konten forex ilegal dan 92 konten binary option.
Binary option kita sama-sama tahu bahwa BAPPEBTI telah menetapkan itu sebagai kegiatan ilegal setelah lebih dari 1.221 akun diblokir,” terang Menkominfo, dalam siaran pers yang dikutip Aspirasiku dari PMJ, Rabu (23/2/2022).
Tidak hanya itu, Pemerintah juga telah menangani sebanyak 5.429 fintech ilegal.
Baca Juga: TXT Yeonjun dan Taehyun Menjadi Kolaborator dalam Lagu ‘PS5’ Salem Ilese bersama Alan Walker
Biasanya fintech ilegal ini beredar melalui platform website, aplikasi Google Play Store dan YouTube, Facebook, Instagram, file sharing dan Telegram.***