nasional

Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Sabtu, 22 November 2025 | 08:00 WIB
Masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya. (Tangkapan Layar YouTube Forum Keadilan TV) (Tangkapan Layar YouTube Forum Keadilan TV)

ASPIRASIKU - Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Perpanjangan berlaku selama enam bulan ke depan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.

Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa pencekalan tahap awal telah diberlakukan sejak 8 November 2025 dan seharusnya berakhir pada 27 November 2025.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Besar Pakaian Bekas Impor, 439 Balpres Disita

“Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025,” ujar Budi.

Namun, penyidik memutuskan memperpanjang masa pencegahan secara signifikan. “Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” lanjutnya.

Alasan Perpanjangan Pencekalan

Budi menegaskan bahwa langkah ini merupakan kebutuhan penyidikan yang mengharuskan kehadiran para tersangka agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Walk Out dari Audiensi Ijazah Jokowi, Sri Radjasa Soroti Ketatnya Penjagaan dan Sikap Jimly

Ia mengungkapkan, para tersangka—termasuk Roy Suryo—sebelumnya mengajukan daftar saksi dan ahli yang dianggap bisa meringankan posisi hukum mereka.

Hal ini membuat penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk memeriksa pihak-pihak tersebut.

“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini