nasional

Polemik Arsip Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kritik Keras KPU Surakarta di Sidang KIP

Selasa, 18 November 2025 | 06:00 WIB
Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat ((YouTube/Komisi Pusat Informasi))

“Penyimpanan arsip itu minimal lima tahun. Tidak ada arsip yang dimusnahkan setelah satu tahun, apalagi jika berpotensi disengketakan,” tegas Paulyn.

Ia menambahkan bahwa dokumen pencalonan kepala daerah termasuk arsip negara yang seharusnya diperlakukan dengan ketentuan lebih ketat.

Baca Juga: Sudah Diumumkan! Ini Daftar Klasterisasi Perguruan Tinggi 2026, Yuk Ditinjau

Meski dikritik, KPU Surakarta tetap bersikukuh menggunakan PKPU sebagai dasar masa retensi arsip.

UGM dan KPU RI Ikut Dimintai Keterangan

Selain KPU Surakarta, hadir pula perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU RI dalam sidang tersebut. Kehadiran kedua lembaga ini untuk memberikan klarifikasi tambahan terkait dokumen pendidikan Jokowi dan tata kelola arsip pencalonan.

Sidang sengketa informasi ini akan berlanjut pada agenda pemeriksaan berikutnya. Polemik terkait pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diperkirakan masih akan menjadi isu panas dalam proses di KIP.***

Halaman:

Tags

Terkini