“Penyimpanan arsip itu minimal lima tahun. Tidak ada arsip yang dimusnahkan setelah satu tahun, apalagi jika berpotensi disengketakan,” tegas Paulyn.
Ia menambahkan bahwa dokumen pencalonan kepala daerah termasuk arsip negara yang seharusnya diperlakukan dengan ketentuan lebih ketat.
Baca Juga: Sudah Diumumkan! Ini Daftar Klasterisasi Perguruan Tinggi 2026, Yuk Ditinjau
Meski dikritik, KPU Surakarta tetap bersikukuh menggunakan PKPU sebagai dasar masa retensi arsip.
UGM dan KPU RI Ikut Dimintai Keterangan
Selain KPU Surakarta, hadir pula perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU RI dalam sidang tersebut. Kehadiran kedua lembaga ini untuk memberikan klarifikasi tambahan terkait dokumen pendidikan Jokowi dan tata kelola arsip pencalonan.
Sidang sengketa informasi ini akan berlanjut pada agenda pemeriksaan berikutnya. Polemik terkait pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diperkirakan masih akan menjadi isu panas dalam proses di KIP.***