nasional

Pemerintah Wajibkan THR bagi Pengemudi dan Kurir Online, Nominalnya Fantastis! Bisa Dapat Bonus Hingga 20% dari Pendapatan

Jumat, 14 Maret 2025 | 06:29 WIB
Besaran THR yang didapatkan driver ojol Gojek dan Grab dari perusahaan masing-masing. ((instagram.com/gojekindonesia))

ASPIRASIKU - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan dianggap sebagai langkah bersejarah dalam mengakui kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (11/3), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujar Yassierli.

Baca Juga: 5 Amalan yang Dapat Dilakukan Pada Malam Lailatul Qadar Supaya Mendapatkan Pahala Maksimal

SE tersebut menegaskan bahwa BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi.

Keputusan ini menjadi langkah maju dalam memastikan perlakuan yang lebih setara bagi pekerja digital yang selama ini belum memperoleh hak yang sama seperti pekerja formal.

Skema Pemberian BHR

Pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online dibagi menjadi dua kategori:

Pengemudi dan kurir produktif serta berkinerja baik akan mendapatkan bonus tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Baca Juga: Jangan Sampai ketinggalan! Inilah Keistimewaan Malam Lailatul Qadar Pada Bulan Ramadhan

Bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori tersebut, besaran BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” jelas Yassierli.

Batas Waktu dan Mekanisme Penyaluran

Halaman:

Tags

Terkini