Selaras dengan arahan Presiden Prabowo, pemberian THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Baca Juga: THR Jangan Hanya Jadi Kenangan, Pelajari Tips Bijak Mengelolanya di Sini!
Tercatat sebanyak 250.000 pengemudi dan kurir online aktif yang berhak menerima BHR, sementara sekitar 1-1,5 juta pengemudi dan kurir lainnya berstatus pasif.
Mekanisme penyaluran BHR akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikator.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kemnaker juga membuka posko aduan dan konsultasi tentang THR 2025 di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan serta di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online, menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis dan berkeadilan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor digital.***