ASPIRASIKU - Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, isu tentang besaran uang transportasi yang diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Berita mengenai perbedaan besaran uang transportasi yang diterima oleh anggota KPPS dari berbagai daerah telah menarik perhatian banyak pihak.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa terdapat perbedaan besaran uang transportasi antar daerah.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024: Rincian Honor dan Tugas KPPS Menurut Aturan Terbaru
Perbedaan besaran uang transportasi KPPS di setiap daerah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Pertama, berdasarkan tanggapan akun resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Instagram, besaran uang transportasi KPPS merujuk pada anggaran setiap satuan kerja (satker) atau dinas yang juga berbeda.
Hal ini sesuai dengan standar yang diatur Kementerian Keuangan dan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Baca Juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Setelah Aksi Salam Dua Jari dan Sebut Nama Capres
Dalam standar tersebut, telah diatur mengenai besaran biaya konsumsi, perjalanan dinas, dan uang harian.
Oleh karena itu, perbedaan besaran uang transportasi antar daerah dapat disesuaikan dengan kebijakan anggaran setempat.
Kedua, jarak tempuh menuju lokasi pelantikan atau tempat bimbingan teknis (bimtek) juga menjadi faktor penentu dalam penentuan besaran uang transportasi.
Baca Juga: WOW! Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik hingga Rp 600 Ribu
Semakin jauh jarak tempuh yang harus ditempuh oleh anggota KPPS, semakin besar besaran uang transportasi yang diterima.
Hal ini sejalan dengan tanggapan akun resmi KPU di Instagram yang menyatakan bahwa jarak menuju tempat pelantikan atau bimtek menjadi salah satu indikator dalam penentuan besaran uang transportasi.