Gaji Petugas KPPS 2024 Resmi Dinaikkan Pemerintah, Berikut Syarat Khusus Pendaftarannya!

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 20:59 WIB
Ilustrasi : Gaji Petugas KPPS 2024 Resmi Dinaikkan Pemerintah, Berikut Syarat Khusus Pendaftarannya! (Freepik.com)
Ilustrasi : Gaji Petugas KPPS 2024 Resmi Dinaikkan Pemerintah, Berikut Syarat Khusus Pendaftarannya! (Freepik.com)

 

 

ASPIRASIKU ─ Resmi dinaikan pemerintah, inilah besaran gaji petugas KPPS 2024 yang bisa diketahui.

Gaji petugas KPPS 2024 jadi daya tarik saat menjelang pemilu 2024.

Pasalnya, besaran gaji petugas KPPS 2024 diharapkan bisa juga menjaga kelancaran pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga: Revans! Hasil Livoli BIN Pasundan VS LavAni: Boy Arnez Arabi DKK Raih Tiket Grand Final Divisi Utama 2023

KPPS adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pada tahun 2019, kali terakhir Indonesia merayakan pesta demokrasi, petugas KPPS mendapat gaji sebesar Rp 500.00 – 550.000 sesuai dengan jabatannya masing-masing.

Terkhusus untuk tahun ini, pemerintah menaikkan gaji petugas KPPS 2024 menjadi Rp 700.000 – 1.200.000 dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Jelaskan bagaimana berbakti kepada Orang Tua dapat membentuk nilai-nilai kekeluargaan yang positif dalam diri kita sendiri dan generasi selanjutnya...

Ketua : Rp 1.200.000

Anggota : Rp 1.100.000

Satlinmas : Rp 700.000

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Pembelian Rumah Subsidi Terbaru, Jika Gaji per Bulannya Segini Tak Bakal di-ACC 

Keputusan kenaikan gaji petugas KPPS 2024 sudah ditetapkan melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 dan resmi akan diimplementasikan di pemilu 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Sumber: Instagram @pemiluland

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X