ASPIRASIKU ─ Resmi dinaikan pemerintah, inilah besaran gaji petugas KPPS 2024 yang bisa diketahui.
Gaji petugas KPPS 2024 jadi daya tarik saat menjelang pemilu 2024.
Pasalnya, besaran gaji petugas KPPS 2024 diharapkan bisa juga menjaga kelancaran pelaksanaan Pemilu.
KPPS adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pada tahun 2019, kali terakhir Indonesia merayakan pesta demokrasi, petugas KPPS mendapat gaji sebesar Rp 500.00 – 550.000 sesuai dengan jabatannya masing-masing.
Terkhusus untuk tahun ini, pemerintah menaikkan gaji petugas KPPS 2024 menjadi Rp 700.000 – 1.200.000 dengan rincian sebagai berikut:
Ketua : Rp 1.200.000
Anggota : Rp 1.100.000
Satlinmas : Rp 700.000
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Pembelian Rumah Subsidi Terbaru, Jika Gaji per Bulannya Segini Tak Bakal di-ACC
Keputusan kenaikan gaji petugas KPPS 2024 sudah ditetapkan melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 dan resmi akan diimplementasikan di pemilu 2024.