Pengamat Tegaskan Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan Kapolri terhadap Presiden Prabowo

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 11:49 WIB
Perpol
Perpol

ASPIRASIKU - Polemik penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 terus menjadi sorotan publik.

Regulasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menuai kritik dari sejumlah kalangan, bahkan dituding sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, anggapan tersebut dinilai tidak berdasar. Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan, penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak dilakukan secara sepihak oleh Kapolri.

Baca Juga: Haru di Tengah Bencana, Ibu di Aceh Tamiang Akhirnya Bisa Video Call Anak yang Kuliah di Yaman

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Kapolri telah lebih dulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi tersebut diberlakukan.

“Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Amir juga membantah keras tudingan bahwa Perpol tersebut melanggar konstitusi atau menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, kritik yang berkembang lebih banyak dipengaruhi oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh dan komprehensif.

Baca Juga: BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Bandang di Sumatra Utara dan Sumatra Barat

Ia menilai, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut, kata Amir, harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan secara parsial.

“Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amir menekankan bahwa dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang serta tidak melanggar prinsip konstitusional.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Matel di TMP Kalibata Berujung Kerusuhan, 6 Anggota Polri Jadi Tersangka

Ia menilai framing yang menyebut Perpol ini sebagai bentuk “pembangkangan Kapolri” terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X