“Proyek-proyek energi juga ada,” ungkap Uli.
Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara kapasitas izin dengan realisasi di lapangan, khususnya pada pembangkit listrik tenaga mini yang disebut berkapasitas jauh lebih besar dari yang tercatat.
Baca Juga: Tim SAR Temukan 3 Korban Longsor di Tapteng, Warga Terisolir Bertahan Hidup dengan Makan Durian
Dampak Perizinan: Hutan Rusak, DAS Jebol, Banjir Mengganas
Menurut WALHI, masifnya izin tersebut telah mendorong kerusakan hutan dan mengubah bentang alam, sehingga fungsi hutan sebagai pengatur tata air hilang.
“Dengan debit air yang besar, akar pohon tak mampu lagi menampung. Air langsung masuk ke daerah aliran sungai (DAS),” kata Uli.
Investigasi WALHI Aceh menemukan 90% DAS di Aceh mengalami kerusakan, sebagian besar akibat aktivitas pertambangan ilegal. Kondisi serupa juga terjadi di Sumatera Barat.
“Hutannya rusak, DAS rusak, dan ketika hujan besar datang, jebol itu pertahanan ekologis. Terjadilah banjir dan longsor yang membawa kayu gelondongan,” tegas Uli.
Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor di Aceh, Sumbar, dan Sumut: 712 Meninggal, 507 Hilang, 1,1 Juta Mengungsi
Kerusakan hutan yang masif ini kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam menata ulang perizinan, memperkuat pengawasan, serta memulihkan bentang alam yang telah kehilangan fungsi hidrologisnya.***