Anggota Komisi III DPR Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Disebut Bisa Ringankan Beban Masyarakat

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 06:00 WIB
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding usul masa berlaku SIM dibuat menjadi seumur hidup.  (Tangkapan layar TV Parlemen)
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding usul masa berlaku SIM dibuat menjadi seumur hidup. (Tangkapan layar TV Parlemen)

Namun, ia mengakui bahwa perubahan kebijakan membutuhkan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk regulasi, administrasi, hingga kesiapan sistem penegakan hukum.

Penertiban Lalu Lintas Tetap Bisa Dijalankan

Sudding menilai wacana SIM seumur hidup tidak akan mengganggu mekanisme penegakan aturan lalu lintas.

Ia mengatakan pelanggaran lalu lintas tetap bisa ditindak melalui mekanisme yang sudah ada tanpa harus menggunakan kewajiban perpanjangan SIM sebagai alat pengawasan.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Empat Wilayah di Sumut, Akses Terputus dan Layanan Komunikasi Terganggu

Apabila ada pelanggaran di jalan, ia mendorong seluruh pemangku kepentingan mencari pola penertiban yang efektif tanpa menambah beban administratif.

“Diberlakukan seumur hidup, dan ketika ada pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat taat dan patuh terhadap lalu lintas,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X