Namun, ia mengakui bahwa perubahan kebijakan membutuhkan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk regulasi, administrasi, hingga kesiapan sistem penegakan hukum.
Penertiban Lalu Lintas Tetap Bisa Dijalankan
Sudding menilai wacana SIM seumur hidup tidak akan mengganggu mekanisme penegakan aturan lalu lintas.
Ia mengatakan pelanggaran lalu lintas tetap bisa ditindak melalui mekanisme yang sudah ada tanpa harus menggunakan kewajiban perpanjangan SIM sebagai alat pengawasan.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Empat Wilayah di Sumut, Akses Terputus dan Layanan Komunikasi Terganggu
Apabila ada pelanggaran di jalan, ia mendorong seluruh pemangku kepentingan mencari pola penertiban yang efektif tanpa menambah beban administratif.
“Diberlakukan seumur hidup, dan ketika ada pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat taat dan patuh terhadap lalu lintas,” pungkasnya.***