ASPIRASIKU – Polri mengeluarkan kebijakan memperpanjang SIM mati tanpa harus membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Namun perpanjangan SIM mati ini ternyata tidak berlaku setiap saat, hanya bagi pemegang SIM yang habis pada masa periode 19-25 April 2023 yang bisa mendapatkan dispensasi.
Hal ini berkaitan dengan aturan pemerintah sudah menetapkan cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri pada 19-25 April 2023.
Atas jadwal cuti Bersama ini, pelayanan SIM dan Samsat tentunya ikut diliburkan.
Untuk itu TMC Polda Metro Jaya memberikan kebijakan bahwa perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya pada 19-25 April 2023 bisa memperpanjang tanpa harus membuat baru.
Baca Juga: Catat! Pelabuhan Merak Dibuka Lagi Buat Pemudik Motor dan Mobil Truk
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 sampai 25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal waktu 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMC Polda Metro.
Untuk diketahui Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023 yang mengatur petunjuk dan arahan (jukrah) terkait pelayanan SIM selama periode libur lebaran 2023.
Surat Kapolri itu ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia, disebutkan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 19 hingga 25 April 2023.
Kemudian SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023, maka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
Namun bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur lebaran 2023 dan tidak melakukan perpanjangan pada batas waktu yang telah ditentukan, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bagi pemegang SIM yang tak berlaku lagi tidak dapat melakukan proses perpanjangan dan wajib menggunakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Maka apabila ingin mendapatkan SIM kembali, harus lewat proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui dua opsi yakni datang langsung ke Satpas atau secara online dengan aplikasi Digital Korlantas.
Opsi secara online ini terbilang lebih mudah. Bahkan untuk biayanya sudah jelas tertera di sana, termasuk tarif pengiriman sampai rumah. ***