ASPIRASIKU - Inilah besaran biaya pembuatan SIM D, D1, C, C1, C2, A, B1, B2 dan SIM Internasional terbaru 2023 ini.
Pengendara di Indonesia harus mengantongi SIM atau Surat Izin Mengemudi. Ini menjadi dokumen resmi yang dikeluarkan pihak berwenang, seperti kepolisian.
Sebelum jauh membahas berapa besaran biaya pembuatan SIM terbaru di 2023 ini, yang harus dipahami adalah kehadiran SIM untuk memberikan izin seseorang megemudikan kendaraan.
Baca Juga: Ada Kota Tanpa Siang di Ujung Utara Amerika Serikat, Kota Apakah Itu? Simak Jawabannya
SIM dibutuhkan sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman dan sesuai dengan peraturan lalu lintas.
Kehadiran SIM juga sebagai identifikasi pengemudi, karena di dalam SIM mencantumkan informasi pribadi pengemudi.
Misalnya, seperti nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir. SIM ini digunakan untuk mengidentifikasi pengemudi secara resmi.
Lalu legalitas mengemudi, SIM menjadi persyaratan hukum mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum.
Tanpa SIM yang valid, seseorang tidak diizinkan untuk mengemudikan kendaraan secara legal.
Ini juga sebagai bukti keterampilan mengemudi. Karena dalam proses pembuatan SIM melibatkan ujian teori dan ujian praktek.
Baca Juga: KKB Papua Peras Indonesia Rp5 Miliar Sebagai Uang Tebusan Syarat Pembebasan Kapten Philip Mehrtens
Hal ini untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki pemahaman tentang peraturan lalu lintas, tanda-tanda jalan, dan memiliki keterampilan mengemudi yang cukup.
SIM menjadi bukti bahwa pengemudi telah melewati ujian dan memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman.