KPK menduga praktik serupa juga terjadi di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Tim penyidik akan menelusuri dugaan jual-beli jabatan serta fee proyek pada dinas-dinas terkait.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.***