2. Kelas 3 menjadi Kelas 2
Destinasi: Jalur wisata pendakian Aikberik, Tetebatu, Timbanuh
Perubahan Tarif:
- WNA: dari Rp150.000,- menjadi Rp200.000,- per orang/hari
- WNI hari kerja: dari Rp10.000,- menjadi Rp20.000,- per orang/hari
- WNI hari libur: dari Rp15.000,- menjadi Rp30.000,- per orang/hari
- WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min 5 orang): dari Rp5.000,- menjadi Rp10.000,- per orang/hari
Baca Juga: MKD DPR Jatuhkan Sanksi Nonaktif 3 Bulan untuk Nafa Urbach Akibat Pernyataan Soal Tunjangan Dewan
Tarif tiket ini diberlakukan mulai 3 November 2025. Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal tersebut, tarif lama tetap berlaku. Jika ada kelebihan hari pendakian, akan dikenakan tarif baru.
Perubahan ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan, konservasi, dan pengelolaan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Demikian informasi kenaikan tiket masuk pendakian Gunung Rinjani. Semoga bermanfaat artikel ini.***