ASPIRASIKU - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), sekaligus memulihkan status Uya sebagai anggota DPR aktif.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun saat membacakan putusan.
“Menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Jatah Preman di Dinas PUPR, Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka
Putusan tersebut menjadi penutup polemik panjang terkait aksi joget Uya Kuya dalam Sidang Tahunan MPR 2025, yang sempat viral dan memicu kemarahan publik.
Menurut MKD, kemarahan publik terhadap Uya muncul akibat penyebaran video lama yang telah disunting dan dikaitkan secara keliru dengan sidang MPR.
Wakil Ketua MKD lainnya, Imran Amin, menegaskan bahwa Uya tidak terbukti melakukan pelecehan atau penghinaan dalam tindakannya.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga, Surya Utama, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa ia berjoget karena kenaikan gaji,” tegas Imran.
Baca Juga: Pemerintah Kurangi Beban Hidup Pekerja Lewat Inpres 8/2025 dan Hunian Terjangkau
Imran juga menyebut MKD menemukan bukti bahwa Uya justru menjadi korban berita bohong (hoaks) yang disebarkan secara masif di media sosial.
“Setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya, ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” tambahnya.
Uya Kuya: Dari Fitnah ke Penjarahan Rumah
Sebelumnya, Uya Kuya sempat menceritakan bagaimana hoaks tentang dirinya berujung pada penjarahan rumahnya.