Mahfud MD Puji Menkeu Purbaya: Tidak Bebani Rakyat, Sikat Korupsi dan Pajak Ilegal

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 09:47 WIB
Mahfud MD memuji Menkeu Purbaya terkait kebijakan pajak.  (Instagram/mohmahfudmd - menkeuri)
Mahfud MD memuji Menkeu Purbaya terkait kebijakan pajak. (Instagram/mohmahfudmd - menkeuri)

Selain itu, Purbaya menegaskan akan menindak tegas peredaran rokok ilegal guna melindungi pasar dan menjaga iklim industri yang sehat.

Tunda Penerapan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang Online

Langkah populis lainnya adalah keputusan untuk menunda penerapan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi pedagang online di platform e-commerce.

Menurut Purbaya, keputusan ini diambil setelah melihat gelombang penolakan masyarakat dan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Baca Juga: Materi Apa Saja yang Ada di SNBT 2026? Yuk Ditinjau

“Ini kan baru ribut-ribut kemarin. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank mulai kelihatan dampaknya,” ujar Purbaya.

Meski ditunda, Purbaya memastikan sistem perpajakan digital sudah siap untuk diimplementasikan kapan saja.

“Beberapa sudah dites dan berjalan. Tapi untuk saat ini, fokus kita menjaga daya beli masyarakat,” tambahnya.

Tolak Tax Amnesty

Dalam kesempatan berbeda, Purbaya juga menegaskan penolakannya terhadap program pengampunan pajak (tax amnesty).

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Masuk Tahap Mengkhawatirkan? Data Keracunan Bakal Diupdate Seperti COVID-19 untuk Perketat Pengawasan

Ia menilai, kebijakan tersebut justru menggerus kredibilitas fiskal negara dan memberi ruang bagi pelanggaran pajak berulang.

“Kalau amnesti berkali-kali, gimana jadi kredibilitasnya? Itu memberikan sinyal bahwa boleh melanggar karena nanti bakal ada amnesti lagi,” tegasnya di Kantor Kemenkeu, 19 September 2025.

Menurutnya, amnesti pajak yang dilakukan terlalu sering justru dapat memicu perilaku spekulatif di kalangan wajib pajak.

“Message-nya kurang bagus. Nanti semua nyelundupin duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X