Kontroversi Ferry Irwandi dan Dansat Siber TNI, Mahfud MD Soroti Kebebasan Berekspresi

photo author
- Sabtu, 13 September 2025 | 13:00 WIB
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan) menyoroti terkait kontroversi influencer, Ferry Irwandi (kiri) dengan Dansat Siber TNI. (Instagram.com / @irwandiferry - @mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan) menyoroti terkait kontroversi influencer, Ferry Irwandi (kiri) dengan Dansat Siber TNI. (Instagram.com / @irwandiferry - @mohmahfudmd)

Jakarta, ASPIRASIKU – Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, ikut menanggapi kontroversi yang menyeret nama influencer sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dengan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring.

Kasus ini mencuat usai Brigjen Juinta menyebut adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry setelah demonstrasi besar menolak DPR RI pada akhir Agustus 2025 lalu.

Nama Ferry pun langsung menjadi sorotan publik setelah pernyataannya dianggap menyinggung institusi TNI.

Baca Juga: Mahfud MD Prediksi Oktober Ada Reshuffle Lagi: Ini Negara, Bukan Warung Kopi

Dalam siniar Curhat Bang Denny Sumargo yang tayang Kamis (11/9/2025), Mahfud dimintai pandangan terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, tudingan terhadap Ferry bermula dari pernyataannya yang disiarkan di ruang publik.

“Ferry ini katanya bicara di sebuah forum bahwa ‘untung kita bisa menggagalkan rencana darurat militer’. Dari situ, dianggap dia memfitnah seolah-olah TNI mau melakukan hukum darurat,” jelas Mahfud.

Baca Juga: Presiden Prabowo Setuju Bentuk Tim Reformasi Kepolisian Usai Bertemu Tokoh Lintas Agama dalam Naungan GNB

Namun, Mahfud menegaskan bahwa laporan Dansat Siber TNI terhadap Ferry sejauh ini belum resmi.

“Itu baru disampaikan ke Polri, masih sebatas diskusi apakah bisa diproses hukum atau tidak. Jadi, belum ada laporan formal,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu menilai TNI masih menimbang langkah hukum karena pernyataan Ferry bisa dianggap provokasi sekaligus fitnah.

Meski begitu, ia menekankan agar persoalan ini tidak berlanjut ke ranah pengadilan.

Baca Juga: 242 Guru Non ASN di Kediri Terima Bantuan Modal Usaha Rp3 Juta

“Kalau menurut saya, lebih baik tidak diperpanjang. Sebab kalau berlanjut, nanti bisa muncul di pengadilan dengan membawa saksi dan pejabat yang hadir dalam pembicaraan. Itu justru bisa makin kacau,” tegas Mahfud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X