ASPIRASIKU - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, kembali menyinggung soal hukuman mati bagi koruptor.
Hal itu ia sampaikan usai menanggapi kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.
Ironisnya, Noel yang kini terseret kasus dugaan korupsi sebelumnya sempat vokal menyuarakan agar koruptor di Indonesia dihukum mati.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun hingga Juli 2025
Pernyataan Mahfud MD itu muncul ketika ia berbincang dalam podcast Close The Door bersama Deddy Corbuzier, Rabu (27/8/2025).
Dalam obrolan tersebut, Deddy sempat mengingatkan Mahfud pada pernyataan Noel.
"Bapak ingat tidak, ada orang bicara: Kalau menipu rakyat, hukum mati!" kata Deddy kepada Mahfud.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD menegaskan bahwa hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya dimungkinkan dalam Undang-Undang. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi.
Baca Juga: PT BNI Multifinance Buka Lowongan Kerja, Ini Kualifikasi untuk Melamar Posisi Internal Audit
"Teorinya memang boleh, di dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan," ujar Mahfud.
Menurutnya, syarat tersebut berlaku ketika tindak pidana korupsi dilakukan pada saat negara berada dalam keadaan "kritis".
"Kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan kritis, itu bunyi undang-undangnya," jelasnya.
Namun, Mahfud menambahkan bahwa hingga kini belum ada satu pihak pun, termasuk penegak hukum, yang berani mendefinisikan arti dari keadaan "kritis" itu.